Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PJJ - Pedoman Kurikulum Darurat di Masa Pendemi Covid19

curahanguru.site - Kurikulum Darurat ini merupakan kurikulum yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam masa pendemi Covid19.



Tujuan dari kurikulum darurat ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Nadiem Makariem adalah untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa COVID-19, kurikulum darurat dan modul pemebelajaran dapat digunakan.

Disi lain kurikukum ini merupakan kurikulum khusus yang diharapkan dapat mengurangi bebean guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan bagi semua jenjang.

Kusus bagi PAUD dan SD, Kemadikbud menyediakan modul pembelajaran secara gratis yang berisi panduan bai guru, pendamping, wali siswa/orang tua, dan siswa itu sendiri, karena sulit bagi jenjang ini untuk memungkinkan kegiatan pembelajaran jarak jauh.

Kurikulum darurat ini adalah penyederhanaan kompetensi dasar yang ada di dalam kurikulum 2013. Pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esemsial dan kompetensi prasarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Pelaksanaan kurikulum berlaku meskipun masa keadaan khusus di tahun ajaran telah berakhir.

Akan tetapi kurikulum ini tidak wajib digunakan, artinya sekolah dapat memilih untuk dapat menggunakan kurikulum 2013 maupun menggunakan kurikulum lain (mandiri). Kurikulum ini guna untuk membantu bagi yang belum memiliki kurikulum darurat.

Inti dari kurikulum ini adalah bahwa lebih baik menuntaskan sedikit kompetensi mata pelajaran tetapi benar-benar masuk kepada siswa, daripada harus menuntaskan semua kompetensi tapi tida ada yang masuk kepada siswa, karena banyaknya keluhan dari orang tua akan banyaknya tugas yang dibebankan kepada ana mereka.

Kurikulum Darurat pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus ini memiliki bertujuan guna memberikan fleksibilitas bagi tiap satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Kurikulum Darurat (dalam kondisi khusus) diterapkan guna mengurangi beban guru melaksanakan kurikulum nasional serta peserta didik dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan selama masa pandemi Covid-19 ini.

Kurikulum Darurat Kemendikbud dipersiapkan pada jenjang dasar menengah, termasuk pada pendidikan khusus.
Dalam melaksakan kurikulum, satuan pendidikan dalam kondisi khusus bisa memilih 3 (tiga) pilihan pelaksanaan, sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan tetap dapat mengacu pada kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing (Kurikulum 2013).
  2. Satuan pendidikan bisa menggunakan kurikulum darurat (kondisi khusus).
  3. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Catatan : Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diharuskan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Kurikulum Darurat adalah penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013 (K13).

Dengan demikian, di dalam Kurikulum Darurat tersebut akan ada penyederhanaan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran, sehingga berfokus dalam kompetensi esensial serta kompetensi prasyarat kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Pelaksanaan kurikulum darurat masih berlaku sampai akhir tahun ajaran. Hal ini berarti kurikulum akan tetap berlaku, meskipun kondisi khusus sudah berakhir.

Dampak Kurikulum Darurat (Pada Kondisi Khusus)
1. Dampak Bagi Guru
  • Tersedia acuan kurikulum yang sederhana.
  • Berkurang beban mengajar.
  • Guru bisa berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
  • Kesejahteraan psikososial seorang guru meningkat.
2. Dampak Bagi Peserta Didik
  • Peserta didik tidak dibebani tuntutan harus menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
  • Kesejahteraan psikososial dari peserta didik meningkat.
3. Dampak Bagi Orang tua
  • Mempermudah dalam pendampingan pembelajaran di rumah.
  • Kesejahteraan psikososial dari orangtua meningkat.
  • Kurikulum darurat diharapkan bisa membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, siswa, dan orang tua selama masa pandemi Covid-19.
Modul Pembelajaran Kurikulum Darurat
Di dalam melaksanakan kurikulum darurat ini, Kemendikbud sudah menyiapkan beberapa modul pembelajaran yitu khusus untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh ini dinilai sangat sulit untuk dilakukan.
Modul pembelajaran Kurikulum Darurat (dalam kondisi khusus) tersebut berisi panduan bai guru, siswa, dan pendamping (orang tua/wali).

Modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas bai guru, siswa, dan pendamping (orang tua/wali).

Modul ini diharapkan dapat mempermudah bai guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa mereka di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips juga strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah.

Modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah untuk dilakukan secara mandiri bagi pendamping (baik orang tua maupun wali siswa)

Asesmen Kurikulum dalam Kondisi Khusus
Asesmen kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dilaksanaan pada semua kelas secara berkala guna mendiagnosis kondisi kognitif dan non kognitif siswa sebagai dampak dari pembelajaran jarak jauh.

1. Asesmen Kognitif
  • Asesmen kognitif ditujukan guna menguji kemampuan dan capaian pembelajaran dari peserta didik.
  • Asesmen kognitif diberikan guna mengindentifikasi capaian kompetensi dari peserta didik. Hasil asesmen kognitif nantinya menjadi dasar pilihan strategi pembelajaran.
  • Asesmen kognitif juga bisa dilakukan dalam bentuk remedial atau pelajaran tambahan bagi peserta didik yang paling tertinggal.
2. Asesmen Non Kognitif
  • Asesmen non kognitif ditujukan guna mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional dari peserta didik. Asesmen non kognitif lebih mengutamakan kepada kesejahteraan psikologi dan sosial emosi dari peserta didik.
  • Asesmen non kognitif dilakukan guna menilai aktivitas peserta didik selama belajar di rumah dengan tetap memperhatikan kondisi dari keluarganya.
  • Prinsip Asemen pada Kondisi Khusus
Asesmen pada Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Valid
Asesmen menghasilkan informasi yang sahih terkait pencapaian Peserta Didik.

2. Reliabel
Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten serta bisa dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik.

3. Adil
Asesmen yang dilakukan tidak merugikan Peserta Didik tertentu.

4. Fleksibel
Asesmen yang dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik serta Satuan Pendidikan.

5. Otentik
Asesmen yang terfokus di capaian belajar Peserta Didik pada konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari.

6. Terintegrasi
Asesmen dilakukan sebagai bagian integral dalam pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna guna memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.

Hasil asesmen selanjutnya digunakan oleh guru, siswa, dan orangtua/wali siswa sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Informasi lengkap mengenai Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dapat dilihat dan di unduh pada link berikut.

Demikian informasi sedikit mengenai Kurikulum Darurat, Semoga bermanfaat. Anda dapat melihat informasi lainnya di bawah ini. 

Posting Komentar untuk "PJJ - Pedoman Kurikulum Darurat di Masa Pendemi Covid19"