ALTERNATIF - info.gtk.kemdikbud.go.id (TIDAK BISA DIBUKA) - Penerima Bantuan Guru - Cek Disini
Curahanguru.site, Beberapa hari ini beredar informasi terkait dengan bantuan yang di tujukan untuk guru dan tenaga pendidikan yang disampaikan langsung oleh beberapa pejabat kementerian pendidikan dan kebudayaan melaui siaran langsung youtube Kemendikbud RI pada hari selasa, 17 September 2020 lalu.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional non alam pandemi Covid-19. Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa BSU juga merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diberikan langsung kepada masyarakat. Bantuan ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi. BSU juga menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga warga negara di tengah terpaan pandemi Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
Setelah itu website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sangat sulit di buka hingga saat ini, sehingga banyak yang bingung bagaimana cara mengakses informasi yang ada di dalamnya.
Selanjutnya beredar melalui whatsapp terkait dengan jadwal akses dari situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menurut provinsi masing-masing.
Ringkasan Webinar
Topic: Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
Time: Nov 17, 2020 01:30 PM Jakarta
Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:
info.gtk.kemdikbud.go.id
akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Nah, itulah beberapa zona waktu pembagian wilayah untuk akses dan Login SIMPKB untuk Cek Info GTK
Waktu Akses Pukul 06.00-10.00
Prop. D.K.I. Jakarta,
Prop. Jawa Barat,
Prop. Aceh,
Prop. Sumatera Utara,
Prop. Sumatera Barat,
Prop. Riau,
Prop. Jambi,
Prop. Sumatera Selatan,
Prop. Lampung,
Prop. Kalimantan Barat,
Prop. Kalimantan Tengah,
Prop. Kalimantan Selatan
Waktu Akses Pukul 11.00-14.00
Prop. Jawa Tengah,
Prop. D.I. Yogyakarta,
Prop. Kalimantan Timur,
Prop. Sulawesi Utara,
Prop. Sulawesi Tengah,
Prop. Sulawesi Selatan,
Prop. Sulawesi Tenggara,
Prop. Maluku,
Prop. Bali,
Prop. Nusa Tenggara Barat,
Prop. Nusa Tenggara Timur
Waktu Akses Pukul 15.00-18.00
Prop. Jawa Timur,
Prop. Papua,
Prop. Bengkulu,
Prop. Maluku Utara,
Prop. Banten,
Prop. Bangka Belitung,
Prop. Gorontalo,
Prop. Kepulauan Riau,
Prop. Papua Barat,
Prop. Sulawesi Barat,
Prop. Kalimantan Utara
Dan diluar waktu diatas dapat diakses seluruh wilayah.
Setelah beredar informasi di atas ternyata masing belum bisa dibuka juga. Berikut kami berikan file dalam bentuk excel yang mungkin dapat bermanfaat bai bapak/ibu sekalian.
Silahkan Bapak/Ibu akses melalui link
Posting Komentar untuk "ALTERNATIF - info.gtk.kemdikbud.go.id (TIDAK BISA DIBUKA) - Penerima Bantuan Guru - Cek Disini"