Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Pembuatan NPWB Cepat Hanya 10 Menit - Online

Apa kabar sahabat Curahan Guru, Kali ini saya akan bagikan dari pengalaman pribadi saya sendiri proses pengajuan kartu NPWP. Kartu NPWP merupakan nomor yang diserahkan kepada seseorang yang Wajib Pajak sebagai media atau sarana untuk administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal pribadi diri atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seseorang.

Awalnya saya langsung datang di KP2KP namun ketika bertemu dengan petugasnya saya diminta untuk melakukan pendafataran melalui Online dan saya diberikan buku panduan untuk proses pendaftaran online.

Sebelum memulai pendaftaran silahkan siapkan terlebih dahulu no KTP dan KK

Alur Proses Pendaftaran Online

1. Masuk ke halaman https://ereg.pajak.go.id/.


2. Apabila anda belum memiliki akun, maka silahkan daftar terlebih dahulu melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar atau klik daftar pada bagian bawah proses 1.

3. Silahkan masukkan alamat email dan mengisi kode robot atau captcha. Selanjutnya akan ada pemberitahuan melalui email yang anda daftarkan.
Jika sudah akan muncul pemberitahuan:
"Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun".

4. Cek email anda, maka akan muncul pemberitahuan dan klik link.
5. Selanjutnya akan masuk ke tahab 2 seperti berikut:


  • Untuk individu silahkan isi "Orang Pribadi"
  • Nama Lengkap, Password, dan no HP
  • Gunakan pertanyaan yang mudah jika suatu saat anda lupa
  • Jika selesai akan muncul pemberitahuan : Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun. Selamat
6. Cek email kembali dan klik pemberitahuan yang dikirimkan.
Setelah diklik akan muncul
klik link

7. Permintaan pembuatan akun telah disetujui silahkan masuk ke proses pendaftaran. Ada 10 proses yang harus anda lalui.
Pada alur yang pertama ini silahkan anda isi Orang Pribadi (Bila Perorangan)
Pilih status Pusat, selanjutnya pilih WNI
Masukkan No KTP dan KK
(Pastikan untuk memasukkan data no KTP, KK, dan Captcha dengan benar)

8. Tahab ke-2 adalah mengisi Identitas

Isi gelar depan dan gelar belakang jika tidak ada bisa anda tulis "-".
No Telepon dan Fax bisa anda tulis strip "-", Klik Next

9. Tahab ke-3 Penghasilan


Pilih salah satu dari 3 masukan dari penghasilan, Pekerjaan dalam hubungan kerja/Kegiatan usaha/Pekerjaan Bebas. Jika anda seorang karyawan pilih saja yang pertama. 
klik "centang" Pekerjaan dalam Hubungan Kerja - Pilih sesuai dengan keadaan anda seorang, PNS, Pegawai Swasta, BUMN atau yang lainnya - klik "Pilih" - selanjutnya klik "Next".

10. Tahab ke-4 Pengisian Alamat Lengkap

Isi alamat lengkap anda, bila tidak ada blok atau no rumah silahkan tulis strip "-".
Kode Wilayah silahkan tulis nama desa dan kecamatan anda untuk mencari. Jika masih merah ulangi langkahnya

11. Tahab ke-5 Alamat sesuai KTP - Jika sama dengan alamat sebelumnya silahkan centang "Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaaan yang sebenarnya".

12. Tahab ke-6 Alamat Tempat Usaha - Jika tidak ada bisa anda lewati langsung Next

13. Tahab ke-7 Info Tambahan Terkait dengan Gaji, Klik sesuai dengan kedaan gaji saudara

14. Tahab ke-8 Persyaratan - Bila tidak ada data yang perlu dilampirkan anda bisa langsung "Next"

15. Tahab ke-9 Pertanyaan - Klik Benar dan Lengkap 
Silahkan pilih salah satu centang untuk pernyataan tentang hak dan kewajiban, Jika anda belum berkriteria harus membayar pajak anda bisa pilih yang bawah. Jika sudah anda centang yang atas. Untuk lebih amannya anda centang yang atas saja

16. Tahab ke-10 Undang-undang PP23 - klik "Simpan"

17. Terakhir jika tidak ada yang perlu di edit silahkan langsung klik "Minta Token". Klik "Kirim Permohonan" centang semua pernyataan. Selanjutnya cek email anda. Copy token yang dikirimkan ke email anda dan pastekan kirim permohonan tadi dan "Kirim"

Apabila permohanan anda berhasil akan muncul Notifikasi "Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak". selanjutnya, cek email saudara, karena NPWP akan dikirimkan melalui email. Anda dapat melakukan cetak kartu ditempat yang menyediakan.

Demikian penjelasan proses pembuatan NPWP, Silahkan komentar jika ada yang perlu ditanyakan. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan terima kasih sudah berkunung di Curahan Guru.🙏




Posting Komentar untuk "Proses Pembuatan NPWB Cepat Hanya 10 Menit - Online"